Gegara Foto "Hot" Pemuda Ini Nekat Setubuhi Pacar Diteras Samping Rumah

Januari 25, 2024

SIMAK BERITA NEWS  .  COM,--
KAMIS, 25 JANUARI 2024.
BANGKO, KAB.MERANGIN - JAMBI

Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin Berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20) Warga Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kamis (25/01/24).

Kasat Reskrim Iptu Mulyono,S.H Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengatakan, tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya Pada tanggal 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur” Ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Diungkapkan Aiptu Ruly , pelaku dan korban memiliki hubungan asmara , berawal pada tanggal 08 Juli 2023 pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya secara Video Call, disaat video call pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban , namun korban menolak permintaan pelaku, lantas pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan. Dalam isi percakapan tersebut pelaku mengatakan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk,”. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, dan korban membuka baju dan celana nya kemudian di rekam oleh pelaku , kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri , kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar. Sontak hal ini membuat korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku. 

Menurutnya, pelaku datang ke rumah korban sekira Pukul 01.30 Wib dan pintu rumah di buka langsung oleh korban , dan seketika itu melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali , Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsu nya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan Foto/Video nya jika tidak mau mengikuti permintaan nya,” kata Aiptu Ruly

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin ,namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang kerumahnya , Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lrg.Kampar Kec.Pematang Kandis.

“Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang kerumah , tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti” Tutup Kasubsi Penmas Polres Merangin.
(Yazdi_red)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar