Jumat 24 Maret 2023 ,--
KOTA -- BEKASI ,--
Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja.
Berikut dibahas terkait hal tersebut ;Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)
( Humas )( GEOFFREY . M )
Adv / Humas Kota Bekasi ,--