Bidang Hukum SMSI Pusat Bersama Dewan Pers dan Tim Mabes Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

September 13, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM ,--

Selasa 13 September 2022,--
DKI  --JAKARTA ,-- 

Bidang hukum, arbitrase dan legislasi  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH,  telah memenuhi undangan Dewan Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Selasa pagi (13/9/2022). 

Bertempat di ruang meeting kantor Dewan Pers di lantai 7    jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat itu,  perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00  hingga 11.30, tampak serius dan fokus  bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalah gunaan profesi wartawan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator. 

Tampak hadir secara langsung sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI.  Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga."Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini, adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. 

Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. 

Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepakati, untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu  depan yang difasilitasi Polri. 

Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut.

Usai rapat, Ketua  Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022."Menyikapi implementasi MoU  Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis," jelas Makali, sapaan akrab Makali Kumar, SH yang dikenal Advokat atau Pengacara ini.MoU  yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.“Kamj dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini.   

Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. 

Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.

Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri  hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU  yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi."Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga,  antusias menyikapi  nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini. 

Karena  akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas Makali,  yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji  Uji Kompetensi Wartawan 



( GEOFFREY . M ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar