MAKIN MELEBAR , KASUS PEPEN KPK PERIKSA KACAB BANK JABAR ,DIRUT SUMMARECON , BIT MONEY CHANGER METMALL , BPJS KETTENAGA KERJAAN KOTA BEKASI

April 11, 2022
SIMAK BERITA NEWS  . COM

Senin 11 April 2022,-
JAKARTA,- 

Semakin melebar para saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang dijadwalkan diperiksa adalah Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal terkait kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.Faisal bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Sumarecon Agung Oon Nusihono, Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.Penyidik juga menduga RE menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa.


Di Lansir dari : ini Jabar . Com


 Editor : GEOFFREY . M .


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar