Tanpa Pandang Bulu Ciduk Aktor Intelektual Dibalik Perkara Pungutan Registrasi Tera

November 04, 2021
SIMAK BERITA NEWS . COM

 Jumat 05 November 2021,- Kabupaten Bekasi . 


Rachmatillah S.H  dari  LSM BCW (Bekasi Coruption Watch .)


Penarikan Retribusi Tera belum resmi dilakukan di tahun 2017 sejumlah Rp 1 M, dikelola Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Bekasi Corruption Watch (BCW), Kejaksaan Negeri (Kejari) harus bersikap tanpa pandang bulu menahan Aktor intelektual dibalik dugaan perkara pungutan 2 (dua) tersangka inisial MD dan SE.pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Kejari menetapkan inisial Md dan SE sebagai tersangka dugaan penggelapan setoran retribusi dinas perdagangan sebesar Rp1.101.052.000Bekasi Corruption Watch di Kabupaten Bekasi adalah sebuah organisasi independen. 

Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan publik, Sekertaris, Rochmatillah SH yang akrab dipanggil fajar berpendapat, Kami sangatlah yakin bahwa Kejari dalam proses  hukum perkara ini dengan asas praduga tak bersalah tersebut tidak akan pandang bulu dapat mengamankan Aktor intelektual dibalik penarikan retribusi disinyalir ada perintah pada bawahan, padahal belum ada peraturan daerah ( Perda),

 karena setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, menurut BCW, Senin (1/11/2021)Menurutnya, satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

 Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualianIa juga mengatakan, Yang sering disebut sebagai daya paksa merupakan konsep yang sudah umum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini tampak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah mencantumkan hal tersebut di dalamnya.Konsep overmacht  Pada Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa:“Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

”Dalam Pasal 48 KUHP tersebut diatur mengenai daya paksa yang merujuk pada konsep daya paksa dalam Hukum Pidana. Memorie van Toelichting menyatakan bahwa daya paksa merupakan suatu kekuatan, dorongan, ataupun paksaan yang tidak dapat ditahan atau dilawanKambing hitam merupakan praktek melakukan tuduhan tak menyenangkan dan kemudian perlakuan negatif terhadap seseorang atau kelompok. Mengkambinghitamkan dilakukan oleh seseorang melawan seseorang (contohnya, "ia melakukannya, bukan aku!"). Imbuhnya. (Abm)

( GEOFFREY . M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar