SimakBeritaNews.com
Kamis, 31/12/2020
*Lurah Bahagia Gelar Penutupan Usaha sementara menjelang malam Tahun Baru 2021*
Kabupaten Bekasi - Jelang pergantian tahun kerap dirayakan dengan suka cita dan kemeriahan seperti acara hiburan, kembang api, dan lain sebagainya.
Namun, akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, terutama di beberapa wilayah yang dianggap penularannya masih tinggi, perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021 harus ditiadakan.
Pemkab Bekasi melarang seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan baru dalam Surat Edaran No. 300 /SE-88/
himbauan kepada masyarakat agar tertib dan displin serta mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di tempat umum atau tempat keramaian
Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi saat menjelang malam pergantian tahun baru 2021,
Lurah Bahagia Khoirul Anwar di dampingi SeKel dan sejumlah petugas Polsek Babelan, Babinsa, tim Pokdar beserta BAMUSWA dan segenap RW yang ikut di kegiatan ini, berkeliling menyisir tempat usaha dan toko toko untuk menutup sementara menjelang malam Tahun Baru 2021.
Meski tak merinci jumlah personel yang dikerahkan melakukan pengawasan, menurutnya yang akan menimbulkan kerumunan di wilayah Kelurahan Bahagia yang perlu diantisipasi.
Pasalnya penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi makin meningkat.
Khoirul Anwar mengimbau warga tak nekat melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru menjelang Tahun Baru 2021.
Dia juga mengimbau pelaku usaha mematuhi pembatasan operasional di malam tahun baru untuk tutup sementara, yakni menghentikan aktivitas usaha sampai dengan esokan harinya.
"Kegiatan yang menimbulkan kerumunan pasti akan ditindak. Karena penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi masih zona merah. Kita harus patuhi protokol kesehatan," tuturnya.
"Saya sudah perintahkan Satgas di wilayah supaya patroli di wilayah titik keramaian untuk menghindari dan Pemutusan mata rantai covid 19," kata Lurah Bahagia saat di konfirmasi SimakBeritaNews Kamis (31/12/2020).
Pihaknya akan lakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan diwilayah Pondok Ungu Permai dan Sektor 5 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Bekasi Kabupaten Bekasi saat perayaan Tahun Baru 2021.
Ada titik tempat yang sudah dipetakan sebagai titik kerumunan, yakni penjagaan di pintu akses masuk Chandrabaga, cluster sanur, cluster Ubud, akses ke kavling As Salam, Pondok ungu Square serta danau Marakash dan Rainbow,
Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Kami akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus terhadap lokasi potensi keramaian itu," katanya.
Dihimbau untuk Warga Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi saat pergantian malam tahun baru 2021 diminta melakukan kegiatan di rumah saja, tidak berkumpul di suatu titik yang menimbulkan keramaian.
Dan dapat memicu terjadinya peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
*ZULFAN PWRI*