SimakBeritaNews.com.
Rabu,25/11/2020.
WARTAWAN dan LSM akan tuntut atas pernyataan sikap buruk
APDESI Sukabumi
Sukabumi - Beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, unggahan video terkait pernyataan sikap Kades Jambenenggang, Kec.Kebonpedes beserta beberapa orang Kepala desa lainnya yang tergabung dalam Apdesi Kab.Sukabumi,dianggap sejumlah pihak terkesan sangat arogan,
Dalam unggahan video berdurasi sekitar 26 detik tersebut, Ojang Sopandi dengan nada lantang lalu diikuti oleh rekan-rekannya, dengan mengatasnamakan Apdesi, menyatakan sikap ” Akan melawan setiap media dan LSM yang dianggapnya selalu mengobok-obok Pemdes.
” Kami para Kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kqbupaten Sukabumi, menyatakan akan melawan media dan LSM yang selalu mengobok-obok desa, lalu dikahiri teriakan merdeka dan Allahu akbar.
Selasa,(24/11/2020)
ditanggapi para Insan Pers sukabumi, lalu mengecam pernyataan sikap dari beberapa orang kepala desa yang dinaggap sudah tidak bisa ditolerir lagi, bahkan diduga pernyataan tersebut dalam upaya melakukan pembungkaman terhadap media
” Pernyataan itu, dianggap ada upaya melawan hukum, dan sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam
UU No. 40 tentang Pers. UU 14 tentang informasi publik.
UU no 28. TTG pengawasan masyarakat.
Tap MPR VIII tahun 1999. KKN, ” Ujar E.Morales, salah seorang jurnalis media online nasional.
Kami atas nama insan pers meminta kepada pihak Aparat Penegak hukum agar segera mengusut permasalahan tersebut, pernyataan sikap bebeapa orang Kades dalam unggahan video itu , diduga upaya melawan aturan hukum yang berlaku dan sudah ditetapkan dalam Undang-undang.
Julham Harahap,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia- (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengecam adanya video yang diduga mengatas namakan ABDESI Sukabumi, telah mencemoohkan serta melecehkan Wartawan dan LSM, Polisi harus segera menindak yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku dan Polisi segera harus bertindak tegas dan proses secara hukum.
Wartawan dan LSM adalah mitra kerja Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, karena mereka adalah sebagai fungsi kontrol, apa bila tugas dan fungsi Wartawan di hina atau di lecehkan maka seluruh Awak Media Se-Indonesia akan terusik dan marah karena Media/Wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers No.40Tahun 1999,
(ZULFAN Flora)