*SIMAK BERITA NEWS .COM*
*PEMKOT BEKASI DAN BIG SELESAIKAN PENEGASAN BATAS 46 KELURAHAN*
Jumat 2, Oktober 2020
Kota Bekasi ,-
Pemerintah Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyelesaikan data penegasan wilayah antar 46 kelurahan se-Kota Bekasi.
Sebelumnya Pemkot Bekasi pada 2017 telah melakukan penegasan data batas wilayah di 10 kelurahan. Sehingga kini sudah lengkap batas antar 56 Kelurahan se-Kota Bekasi. Data informasi kewilayahan ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I) Setda Kota Bekasi, Encu Hermana mengapresiasi kerjasama yang telah dilakukan dengan BIG dan menghasilkan data penting kewilayahan tanpa harus menggunakan APBD Kota Bekasi.
"Koordinasi antar instansi ini berjalan baik dan saya ucapkan terima kasih kepada pihak BIG dan tim teknis verifikator wilayah telah bekerja bersama selama beberapa bulan ini menyelesaikan peta batas wilayah. Anggaran pun bersumber dari BIG," kata Encu Hermana, Jumat, (2/10/2020) di Aula Nonon Sontani.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan tahap akhir yakni Penandatanganan Berita Acara Penentuan data dasar dan pelacakan batas antar kelurahan di kota Bekasi dilakukan para camat dan lurah se-Kota Bekasi dan disaksikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hanan Tarya.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Ferdinan mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menganggarkan di 2021 untuk melengkapi 46 data penegasan batas wilayah. Namun mendapatkan Informasi bahwa BIG akan mengadakan penegasan wilayah di Kota/Kabupaten, Kota Bekasi masuk untuk kordinasi yang dilakukan di hingga awal 2020.
Dari hasil kordinasi ini, akhirnya Kota Bekasi termasuk dalam 4 kota/kabupaten yang akan dilakukan verivikasi BIG mengenai batas wilayah. Tiga kabupaten/Kota lainnya yakni Kabupaten Banjarnegara, Jombang, dan Kuningan.
"Tahapan sudah dari April-Mei. Dan fokus di dua bulan terakhir ini. Semua tahapan sudah dilalui. 17 tahun belum ada penegasan sekarang sudah clear dan akan kita buat draf usulan peraturan wali kotanya," ucap Ferdinan.
Sebelumnya Batas Wilayah Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, DKI Jakarta, Kota Depok telah ditetapkan melalui Peraturan Mendagari Hasil Penetapan Batas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di tahun 2017.
Sementara itu, Tim Teknis Badan Informasi Geospasial, Dede mengatakan pihaknya membantu menyepakati batas yang dipetakan di 46 kelurahan di Kota Bekasi. Ia juga menyampaikan kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden RI bahwa satu peta tematik di Indonesia baru terselesaikan sebanyak 75 persen.
"Untuk menyelesaikan peta batas desa kelurahan sampai tuntas. Untuk itu dari kegiatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Bekasi, para camat dan lurah se-Kota Bekasi dan garis batas yang sudah disepakati bisa ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah," ucap Dede.
( GEOFFREY .M )