SATPOL PPP KOTA BEKASI TERTIBKAN PARA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) YANG MASIH BEROPERASI
Kota Bekasi
Rabu 8 Juli 2020
Kota Bekasi, Satuan .Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Bekasi gelar kegiatan penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih beroperasi di Wilayah Kecamatan Bekasi Timur,
Selasa (30/06/2020).
Sebanyak 40 orang personil SatpolPP Kota Bekasi diterjunkan untuk melaksanakan kegiatan penertiban PSK, kegiatan ini dilaksanakan atas laporan/pengaduan masyarakat melalui Call Centre Kota Bekasi.
Masyarakat Kota Bekasi khususnya yang bertempat tinggal di sekitar wilayah Hotel Merdeka Jl.Ir H Juanda dan Taman Jl. Cut Mutia mengaku resah karena kegiatan jasa pelayanan ini sudah terang-terangan dan masyarakat khawatir para pemuda wilayah tersebut terpengaruh, dan wilayah tersebut menjadi wadah penularan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS dan sebagainya.
SatpolPP Kota Bekasi berhak menertibkan/menghentikan kegiatan tersebut karena Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tunasusila, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Kegiatan penertiban tersebut mulai dari wilayah Taman Kota jalan Cut Mutia sekitar pukul 22.00 malam hingga selesai. Sebanyak 8 orang PSK terjaring dan langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi yang berada di wilayah Padurenan Kecamatan Mustika Jaya.
( GEOFFREY. . M. ).