Pemkab.Bekasi berikan sanksi administratif tak pakai masker denda Rp.250.000

Juli 27, 2020
SIMAKBERITANEWS.COM
SENIN 27/07/2020


Pemkab.Bekasi berikan sanksi administratif  tak pakai masker denda Rp.250.000,- 

Penggunaan masker diyakini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang efektif.

Semua orang kini diimbau untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah atau bertemu dengan orang lain.

Sejumlah daerah pun menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat berada di ruang publik.

Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu.

"Mulai hari dan seterusnya kebijakan ini diberlakukan bagi warga Kabupaten Bekasi. Tidak menggunakan masker, kami denda," kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Dr.Alamsyah.

Menurut dia kebijakan itu sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 tahun 2020, yang menyebut pelanggar yang tidak menggunakan rmasker akan terancam sanksi administratif atau denda sebesar Rp250.000. 
Dimulai tgl.27 Juli 2020 kedepan

"Jadi masyarakat Kabupaten Bekasi harus patuh dengan aturan ini atau siap-siap terima konsekuensinya," tegas dia.

Selain denda, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum, visa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum

Pemberian sanksi tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.

"Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana anjuran Gubernur Jawa Barat," tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penerapan aturan tersebut mulai dilakukan sejumlah titik keramaian seperti di terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

"Razia rutin mulai diberlakukan di Terminal Kalijaya. Sebelumnya hanya dilakukan sosialisasi kalau hari ini sudah mulai berlaku dendanya," kata Kepala Terminal Kalijaya, Dayan Suhendar,SH

Dayan mengatakan pelanggaran masker masih kerap ditemukan. Secara umum pelanggar masih didominasi warga pendatang serta anak kecil.

"Pendatang umumnya mengaku kehilangan masker saat berada di dalam kendaraan umum. Laporan dari tim pelanggar masih banyak, di angka 30 persen karena banyak anak kecil juga yang tidak menggunakan masker," ungkapnya.


( ZULFAN Flora )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar