GRPPH-RI Beri Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
SIMAKBERITANEWS.COM
Kabp Bekasi.
Sabtu 4 Juli 2020 .
DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi telah berdiri di tengah- tengah Masyarakat Kabupaten Bekasi, berdirinya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPP-RI) bahwa di dalam Pasal 3 (tiga) angka 3
( tiga) dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART yang intinya GRPPH-RI telah memberikan bantuan Hukum kepada setiap orang atau kelompok orang Miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar secara layak dan mandiri, karena Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) sebagai wujud pengamalan Anggaran Dasar Organisasi, untuk memberi bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hak Hukumnya terzolimi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD.GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan,
bahwa GRPPH-RI telah memberi bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pengamalan Anggaran Dasar Organisasi," kata Julham
Julham menjelaskan, bahwa belum lama telah terjadi warga Cibitung berinisial WS yang bermasalah dengan Bank BPR, maka Bank BPR telah melakukan Somasi kepada WS atas Pinjamannya di Bank BPR tersebut. " Kami GRPPH-RI sudah tunjuk Pengacara untuk menyelesaikan persoalan Hukum saudara WS," jelas Julham.
Julham membeberkan, awal persoalanya bahwa WS tidak mampu membayar cicilan pinjamannya ditengah-tengah Bencana Nasional Non Alam,
"Covid-19" yang melanda Dunia, termasuk Indonesia, maka GRPPH-RI telah melakukan upaya untuk membantu WS dengan menggunakan Pengacara /Loyer untuk membantu dengan Gratis, ungkap Julham.
Julhan Harahap selaku Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa pihak perbankkan tidak dibenarkan memaksa Nasabahnya untuk melakukan pemenuhan kewajiban ditengah-tangah Pandemi-19," tegas Julham.
Dengan adanya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) di Kabupaten Bekasi berdiri, bagi Masyarakat yang memerlukan bantuan Hukum Gratis yang hak Hukum nya terzolimi, ini adalah bentuk kepedulian GRPPH-RI kepada Masyarakat yang hak Hukumnya telah terzolimi.
( Zulfan Flora )