Kantor Pajak se Bekasi Raya (Bekasi Utara, BekasiBarat, Pondok Gede dan Madya Kota Bekasi) Menggandeng Pemkot Bekasi Buka Pojok PPS

Juni 07, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM

Selasa 07 Juni 2022 ,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Kantor Pajak se Bekasi Raya membuka "Pojok PPS" yakni sebuah ruang untuk memfasilitasi Aparatur Pemerintah dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Lobby Gedung D Kantor Pemerintah kota Bekasi.

 "Pojok PPS" akan dibuka mulai dari tanggal 7- 9 Juni 2022 dan tim yang bergerak atau bertugas merupakan tim gabungan dari KPP Pajak se- Kota Bekasi yang terdiri dari KPP Bekasi Barat, KPP Bekasi Utara, Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi. 

Nelson Sirait, selaku penanggungjawab penyelenggaraan dari KPP Bekasi Barat mengatakan "Pojok PPS" bertujuan untuk memfasilitasi  para wajib pajak yg belum sepenuhnya melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan, dapat memanfaatkan PPS ini. 

"Sasaran kegiatan PPS ini ialah PP badan dan juga orang pribadi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan "Pojok PPS", yaitu melampirkan daftar hartanya serta NPWP, itu saja, tidak ada persyaratan khusus," ujar Nelson. 

Terkait pelaporan PPS dilakukan oleh Wajib Pajak dalam hal pengalihan harta dari luar Negeri ke dalam Negeri atau diinvestasikan dan tentunya ada batas waktu pelaporannya. "Batas waktu pelaporan realisasi adalah setiap tahun dari tahun pajak 2022 sampai dengan batas waktu masing-masing, adapun batas akhir pengalihan harta dari luar Negeri ke dalam Negeri adalah pada tanggal 30 September 2022." Ungkap Nelson. 

Maka dari itu, terakhir Nelson menuturkan, "pihak KPP membuka "Pojok PPS" agar siapapun Wajib Pajak yang butuh kami fasilitasi bisa langsung kunjungi kami di lobby Gedung D, tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pajak," pungkas Nelson. 


(Ndoet)( GEOFFREY . M ) 


Adv / Humas Kota Bekasi ,--



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar