SIMAK BERITA NEWS COM ,--
Rabu 29 Juli 2026 ,--
JAMBI ,--
Jambi –
Kejaksaan Tinggi Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.
Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara. Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini juga terus berkoordinasi dalam upaya penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi.
di Samping itu ,Permasalahan sumur minyak, masyarakat dinilai sebagai isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.
Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun pengelolaan sumber daya negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.
Kajati Jambi juga menyampaikan bahwa melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan,
Kajati Menerangkan Bahwa Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dengan membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi.
Ia juga mengatakan Keberhasilan Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.
Adapun total penyelamatan keuangan negara baik bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi kurang lebih sebesar sebesar Rp.36.000.000.000,- ( tiga puluh enam milyar rupiah)
Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP.
" Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik" Ucap nya
Kemudian dari pada itu Ketika dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Noly Wiyaya SH MH Melalui Percakapan WhatsApp Rabu Juli 2026 ,
" Ya , Benar Kejati Jambi Bersinergi Bersama PT Pertamina EP Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara " Jelas nya
Selain itu Lanjut Kasi Penkum Noly Wiyaya SH MH mengatakan, Semoga Kolaborasi Kejati Jambi dengan Pertamina EP Sehingga Berjalan dengan Baik , Dan Memastikan Bantuan Hukum Nonlitigasi guna Memperkuat Kepastian hukum,
( Kabiro Jambi YN SBN )
