STOP PUNGUTAN KEPADA SISWA di SDN 14 AREN JAYA

Maret 16, 2022
SIMAK BERITA NEWS . COM 

Rabu 16 Maret 2022,-
KOTA  -  BEKASI ,- 
Bekasi Timur ,
Dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Pendidikan Dasar kembali terjadi di Kota Bekasi. 

Kali ini orang tua siswa mengeluhkan ada pungutan untuk biaya renovasi bangunan sekolah.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang menyesalkan adanya laporan orang tua siswa atas pungutan kepada siswa untuk renovasi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Aren Jaya, Bekasi Timur.

Dia pun menegaskan agar pihak sekolah dan komite sekolah menghentikan aksi pungutan kepada siswa. 

Apalagi setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp 113 ribu.“Ini sudah jelas sekali melanggar. Dan ini jelas pungutan liar (Pungli) yang tidak dibenarkan. 

Untuk apa minta sumbangan renovasi ubin sekolah. 

Kan sudah ada anggaran APBD. Ajukan saja ke Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dianggarkan dalam APBD. 

Karena pembangunan sekolah negeri itu kewajiban pemerintah,” tegas Nico.Nico kembali menegaskan bahwa pada intinya tidak ada pungutan apapun untuk renovasi sekolah.“Saya minta pungutan itu yang sudah sempat diambil pihak sekolah agar dikembalikan ke orang tua siswa lagi sebelum ini menjadi masalah,” tandas Nico.

Dia pun secara khusus menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya Disdik Kota Bekasi agar menambah alokasi anggaran di sektor pendidikan yang berbasis pada kebutuhan sekolah.“Harapannya para penyelenggara sekolah tidak menutupi kebutuhan tersebut melalui jalur-jalur yang tidak diperbolehkan oleh UU/aturan yang ada, seperti melakukan (pungutan liar) 

dengan beberapa bentuk dan jenisnya,” ujar Nico.Untuk diketahui, pendanaan pendidikan (khususnya Sekolah Negeri), menurut UUD, UU Sisdiknas dan beberapa aturan turunannya, anggaran-anggaran pendidikan adalah kewajiban pemerintah, sehingga wajib dan dibiayai dan dijamin oleh pemerintah daerah.

Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

di Lansir dari Berita Bekasi . id

 Editor : GEOFFREY .M .

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar