Senin 14 Maret 2022,-
JAKARTA .,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi pada Senin (14/3/2022), dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE)
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada media. Senin (14/3/2022)."Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujarnya.Reny sendiri Sebelumnya telah diperiksa KPK sebanyak 3 kali, pada Kamis (17/2) dan Selasa (22/2).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menerima pengembalian uang dari Reny yang tidak disebutkan jumlahnya dan mendalami pengetahuannya perihal aliran dana yang diterima Rahmat Effendi.
dilansir dari : ini Jabar .Com
( Editor : GEOFFREY .M ).
0 Komentar