PEMKOT BEKASI BERI TINDAKAN DISIPLIN KEPADA PEGAWAI DISHUB YANG MELANGGAR ATURAN

Januari 03, 2022
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Senin 03 Januari 2022,- 
KOTA - BEKASI- 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menanggapi persoalan anak buahnya  yang ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat melakukan pengawalan warga pada 31 Desember 2021 lalu di Simpang Gadog arah Puncak, Kabupaten Bogor. Dadang membenarkan petugas tersebut adalah anak buahnya. 

Pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuannya dan atasan langsung pegawai tersebut. Meskipun begitu, ia mengakui perbuatan anak buahnya tersebut telah menyalahi aturan. Warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa. Ia telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya. "Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Untuk itu, sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan terus kami lakukan," ucap Dadang. Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan. Dadang juga menyatakan, apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub sudah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. 

Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang. Dadang menjelaskan, inisiatif anak buahnya memberikan pengawalan saat bertugas di Exit Tol Bekasi Barat  pengamanan Nataru merupakan kesalahan. dan Beliau tidak mengatakan Siapa yang dikawal nya.,

Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan Kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari Exit Tol Bekasi Barat. Lalu, anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. 

 Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog.  Saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan.

 (goeng/DNN) 
Sumber: PPID Dishub Kota Bekasi

(DNN)( GEOFFREY .M ) 

Adv / Humas Kota Bekasi ., -

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar