*SIMAK BERITA NEWS .COM*
*PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Kamis. 22 Oktober 2020.
Jakarta .,-
Baru2 ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres agar mempermudahkan Masyarakat membuat Surat Surat nya dlm Kepengurusan
Yaitu dengan .,
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018*
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan *Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar"* Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke *DISPENDUKCAPIL.*
*■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :*
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
*■ PERUBAHAN KK :*
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
*■ BUAT E-KTP BARU :*
Cukup KK.
*■ PERUBAHAN E-KTP :*
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
*■ AKTA KELAHIRAN :*
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
*■ AKTA KEMATIAN :*
Hanya Butuh Surat Kematian.
*Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi... Maka nya di keluarkan Kepres itu... Agar mempermudah Masyarakat .*
bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa , surat-pengantar-RT- RW lg
demikian pemberitahuan ini diberitahukan agar bermanfaat bagi Masyarakat indonesia .
( Ongen Amannupunjo ) .
0 Komentar