PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR

Oktober 22, 2020
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Kamis. 22 Oktober 2020.
Jakarta .,- 

Baru2 ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres agar mempermudahkan Masyarakat membuat  Surat Surat nya dlm Kepengurusan 
Yaitu dengan ., 

*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018*
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan *Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar"* Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke *DISPENDUKCAPIL.*

*■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :*
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
*■ PERUBAHAN KK :*
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
*■ BUAT E-KTP BARU :*
Cukup KK.
*■ PERUBAHAN E-KTP :*
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
*■ AKTA KELAHIRAN :*
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
*■ AKTA KEMATIAN :*
Hanya Butuh Surat Kematian.

*Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi... Maka nya di keluarkan Kepres itu...  Agar mempermudah Masyarakat  .*

bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa , surat-pengantar-RT- RW lg 

demikian pemberitahuan ini diberitahukan agar bermanfaat bagi Masyarakat indonesia .



( Ongen Amannupunjo ) .

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar