Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes

September 23, 2020
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes*


Rabu 23 September 2020
Kota Bekasi ., - 

Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.

Keputusan Bersama ini bernomor: 
Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020
Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK
Nomor: B/431/XI/2020
Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020
Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020

Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu: 

1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam
upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.

2. 
Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan
terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah
Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi. 

3. 
Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di
semua sektor, kecuali;
kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari. 

4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil
Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan
masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

5. 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan
perubahan apabila dipandang perlu.


Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan  Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19
Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi
Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi. 

Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020
tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru
Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19)
di Kota Bekasi;



(  GEOFFREY .  M ) .

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar