DinKes Kota Bekasi segera usut pembuang limbah medis covid 19 di TPA sumur Batu

Juli 04, 2020
Simakberitanews.blogspot.com

*DinKes Kota Bekasi segera usut pembuang limbah medis covid 19 di TPA sumur Batu*.


Kota Bekasi 
Sabtu, 4 Juli 2020.
Dinas Kesehatan Kota Bekasi bakal mengusut pembuang sampah atau limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Bekasi.

Kepal Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber sampah medis tersebut.

Sebab, secara tegas limbah medis apalagi bekas Covid-19 wajib dimusnahkan dan dilarang dibuang ke TPA.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SE 2/ MENLHK/ PSLB3/ PLB.3/ 3/ 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.


Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki aturan tentang pengelolaan limbah B3 medis pada fasilitas pelayanan kesehatan darurat Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota.

Sampah medis di TPA Sumur Batu.
Sampah medis di TPA Sumur Batu. (istimewa)
"Kita akan berkoordinasi dahulu di bidangnya, akan tetapi kita akan langsung berkoordinasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH). Dimana saat ini pihak LH telah meninjau ke lapangan lakukan penelusuran," kata Tanti.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya atau beracun (B3) sudah sangat diatur, terlebih limbah medis yang digunakan penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu juga ada sanksi yang bakal diberikan bagi penyelenggara fasilitas kesehatan yang melanggarnya.

"Untuk sanksinya pada masa covid-19 apabila tidak mematuhi ketentuan, sudah ada dalam aturan secara otomatis jika terbukti bakal diberikan," jelas dia.

Dalam aturan dijelaskan, para penyelengara pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, klinik maupun puskesmas wajib menghancurkan atau memusnahkan limbah medis itu menggunakan insenerator baik punya sendiri maupun menggunakan pihak ketiga.

Meskipun dari laporan pada umumnya menggunakan pihak ketiga dalam proses pemusnahan tersebut.

"Ini ditelusuri, mudah-mudahan karena tugas dan fungsi pengawasan itu berada d LH, sekarang lagi langsung eksekusi ke lapangan nanti kita bisa tahu dari hasil penelusuran tersebut siapapun yang membuang limbah medis itu di sana," tutur dia.

Ia menambahkan untuk RSUD, Puskesmas maupun pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah melakukan pengumpulan dan menggunakan pihak ketiga dalam proses pemusnahan.

Pihaknya bersama LH selalu mengawasi agar proses limbah medis di pelayanan kesehatan milik daerah dimusnahkan sesuai prosedur dan tidak dibuang di TPA.

"Limbah medis kami proses pemusnahkan kerjasama pihak ketiga. Itu selalu kita awasi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Persampahan Nasional *Bagong Suyoto*, mengatakan bahwa sampah medis itu sudah tercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Sampah medis itu bukan hanya ditemukan di TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi, akan tetapi juga di TPA Burangkeng memilik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Seharusnya tidak boleh itu, harus dimusnahkan. Apalagi bahaya sampah medis bekasi penanganan Covid-19 ini," tegasnya.

Sampah medis yang ditemukan berserakan itu berupa masker, sarung tangan, hingga botol dan selang infus. Sampah medis itu rutin dibuang ke tempat pembuangan akhir sejak 1 Juni 2020.

”Sampah ini seharusnya diperlakukan sama dengan standar operasional limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Seharusnya setiap rumah sakit punya tempat khusus untuk penampungan limbah B3 dan pemusnahannya," jelas Bagong

Kondisi itu sangat berbahaya, apalagi tidak diketahui sampah medis itu bekas penanganan Covid-19 atau tidak.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menekankan sampah medis dan rumah tangga covid-19 ditangani harus mengikuti prosedur.

"Harus ditangani di tempat khusus, di wadahi, kemudian Pemda untuk di tampung di tempat sementara, terakhir ada pemusnahan, kan sudah ada surat edaran," ungkap dia.

Di sini, Bagong menilai tidak ada kepedulian Pemerintah Daerah dalam penanganan sampah medis ini.

"Bahaya bagi warga khususnya para pemulung ini atas bahaya covid-19," papar dia.

Seperti diketahui,  sampah medis diduga bekasi penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi.

Sampah bekas medis itu diduga berasal dari pembuangan puskesmas maupun rumah sakit.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto mengatakan bahwa sampah medis itu sudah tercampur dengan sampah rumah tangga lainnnya

”Sampah ini seharusnya diperlakukan sama dengan standar operasional limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Seharusnya setiap rumah sakit punya tempat khusus untuk penampungan limbah B3 dan pemusnahannya," jelas Bagong.

Kondisi itu sangat berbahaya, apalagi tidak diketahui sampah medis itu bekas penanganan Covid-19 atau tidak.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menekankan sampah medis dan rumah tangga covid-19 ditangani harus mengikuti prosedur.

"Harus ditangani di tempat khusus, di wadahi, kemudian Pemda untuk di tampung di tempat sementara, terakhir ada pemusnaahan, kan sudah ada surat edaran," ungkap dia.

Di sini, Bagong menilai tidak ada kepedulian Pemerintah Daerah dalam penanganan sampah medis ini.

"Bahaya bagi warga khususnya para pemulung ini atas bahaya covid-19," papar dia.

Kepala UPTD Sumur Batu pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ulfa Masropah menegaskan sampah medis itu bukan dari rumah sakit maupun puskesmas

Sebab, ada prosedur yang dijalankan da tidak boleh membuang sampah medis dari rumah sakit maupun medis di TPA.

"Itu bisa kemungkinan sampah dari rumah tangga, tapi kalau limbah langsung dari RS Covid, itu biasanya ada protokoler, engga mungkin ke sembarang tempat sampah," kata Ulfa.

Adapun terkait adanya sampah medis berupa botol infus, jarum dan lainnya, Ulfa mengaku telah menelusurinya

Ada pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan area TPA Sumur Batu yang tidak aktif.

"Ada di zona tidak aktif, artinya zona yang tidak dipelayanan kami dan itu ada orang yang memborong langsung, bukan dari TPA-nya," jelas dia.

Ia akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait persoalan ini. Dikhawatirkan ada oknum supir dan lainnya yang memborong menyelipkannya sampah-sampah medis itu.

"Tapi ya itu saya bilang, ada sampah medis dari rumah tangga masker dan sarung tangan gitu,"tandasnya. 

( ZULFAN FLORA )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar