SIMAK BERITA NEWS . COM --
Senin 02 November 2026 ,--
Merangin –Jambi ,--
Bangko ,
Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menegaskan larangan tersebut kepada seluruh personel Polres Merangin hingga jajaran Polsek. Kebijakan ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan Polri sekaligus upaya menjaga disiplin dan integritas anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik yang dapat dimanfaatkan sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika dalam bentuk cair. Polres Merangin berkomitmen memastikan seluruh anggota memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut tanpa terkecuali, baik personel yang bertugas di Polres maupun di seluruh Polsek jajaran.
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolres Merangin juga melakukan pengecekan terhadap personel guna memastikan tidak ada anggota maupun ASN Polri di lingkungan Polres Merangin yang menggunakan vape, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan. Pengecekan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal agar kebijakan pimpinan dapat diterapkan secara konsisten.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel wajib mematuhi larangan tersebut dan tidak boleh menganggap remeh setiap arahan yang telah disampaikan pimpinan Polri.
"Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Merangin dan jajaran Polsek agar mematuhi larangan penggunaan vape ini. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dimulai dari kedisiplinan diri sendiri," tegas Kapolres.
Lanjut Kapolres AKBP Kiki F mengingatkan bahwa penggunaan vape juga perlu diwaspadai karena berpotensi disalahgunakan sebagai sarana memasukkan zat berbahaya, termasuk narkotika cair yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa. Oleh karena itu, seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan, memahami risiko penyalahgunaan, serta tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui penegasan tersebut, Polres Merangin berkomitmen melaksanakan kebijakan Kapolri secara konsisten sebagai wujud disiplin, keteladanan, dan pengawasan internal. Diharapkan seluruh personel dapat menjadi teladan di tengah masyarakat sekaligus mendukung upaya Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif
(Reporter : L Mila SBN )
Editor Geofrey. M .
