Terungkap, Istri Terdakwa Dana BOS SMAN 6 Sebut Rp.217 Juta Bukan Dimakan Tapi Dibayar Sesuai Perintah
SIMAK BERITA NEWS COM
Kamis 02 Juli 2026
Merangin Jambi
Bangko
Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin kembali memasuki babak baru. Terakhir, Istri Wiwin Haryadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang menurutnya berkembang di tengah masyarakat terkait uang sebesar Rp217 juta yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.
Dilansir dari Jambidaily, ia mengaku selama proses persidangan selalu hadir mengikuti sidang yang digelar setiap hari Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan apa yang didengarnya langsung di ruang sidang.
“Saya mengikuti terus setiap hari Senin sidang di Jambi. Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang bahwa suami saya memakan uang yang disebut sebagai uang titipan itu. Itu tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, dalam persidangan Sugimin menerangkan telah menyerahkan uang sebesar Rp217 juta kepada Wiwin yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah. Namun, ia menilai muncul anggapan di masyarakat seolah-olah uang tersebut telah dikuasai atau “dimakan” oleh suaminya.
“Demi Allah, suami saya tidak makan uang itu. Uang yang dititipkan itu memang disuruh untuk membayar hutang sekolah dan semuanya dibayarkan. Karena itulah uang tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah yang baru, Pak Nukman,” katanya.
Ia menjelaskan, suaminya telah memaparkan secara rinci di hadapan majelis hakim mengenai penggunaan dana tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk membayar berbagai kewajiban sekolah, di antaranya pembayaran pajak, gaji tenaga honorer, pembelian laptop, serta kebutuhan operasional sekolah lainnya.
“Semua catatan, kwitansi, dan barangnya ada. Bukan mengada-ada. Semua sudah disampaikan suami saya di depan pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti jalannya persidangan ketika Sugimin diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, saat penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, Sugimin beberapa kali mengaku lupa terhadap sejumlah hal yang ditanyakan.
“Sebenarnya sudah lama saya ingin meluruskan tudingan ini di media supaya masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya disampaikan di persidangan,” ujarnya.
Selain meluruskan persoalan uang Rp217 juta, istri Wiwin mengaku keluarganya juga harus menanggung beban moral sejak perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
“Kami merasa malu, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Banyak yang beranggapan suami saya seorang koruptor. Padahal yang dilakukan suami saya hanya menjalankan perintah dari pimpinannya sebagai bawahan. Sebagai bawahan tentu dia mengikuti perintah atasannya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bendahara, suaminya hanya menerima hak sesuai jabatannya dan tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dituduhkan.
“Apa yang diterimanya hanya sebatas haknya sebagai bendahara,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh fakta tersebut telah disampaikan oleh suaminya di hadapan majelis hakim dan didukung dengan bukti-bukti yang dipertunjukkan dalam persidangan. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suaminya telah menyalahgunakan uang tersebut, karena seluruh proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan.
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi, terdakwa, maupun alat bukti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Penulis /Reporter Yasdi SBN
