Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

Mei 20, 2026
Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 21 Mei 2026
Jambi 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 KUHP  Jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara yang sama namun berkas terpisah, Putusan Majelis Hakim atas terdakwa Arif Rohman terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.2,5 miliar jika tidak bayar diganti dengan penjara 1 tahun, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.500 juta yang telah dipulihkan Barang bukti conform dan biaya perkara Rp.5.000.,-

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum sedangkan , terdakwa , maupun penasihat hukum menyatakan sikap.

Hal ini di benarkan oleh Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH saat di konfirmasi melalui percakapan WhatsApp pribadi nya 20/05/2026

"Terdakwa terbukti secara sah dan Bersalah dalam Dugaan Tipikor " tutur Noly Wiyaya SH MH 

Kabiro Jambi Yendri SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar