Jaksa Penuntut umum (JPU) Tuntut 20 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa EZ Kasus Narkotika jenis Sabu 2 kg (Terbesar di Merangin)

April 21, 2026
Jaksa Penuntut umum (JPU) Tuntut 20 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa EZ Kasus Narkotika jenis  Sabu 2 kg (Terbesar di Merangin)

SIMAK BERITA NEWS COM 

Selasa 21 April 2026 

Merangin Jambi 

foto Ilustrasi 

Bangko
Sidang Lanjutan  Perkara Tindak Pidana Narkotika Atas Nama  Terdakwa EZ  kembali digelar di Pengadilan Negeri Merangin pada Selasa 21 April 2026 di Pimpin oleh ketua Majelis Hakim Taufik  dan Di Dampingi dua hakim serta Panitera.

Sidang yang digelar hari ini  adalah Agenda Pembacaan Pledoi Pembelaan oleh Terdakwa EZ  Dimana 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Nofri Hardi, S.H., M.H. dalam Persidangan telah Membacakan   tuntutan terhadap Terdakwa inisial EZ  yang dinyatakan terbukti secara Sah dan Menyakin kan melakukan Tindak Pidana sebagaimana di atur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI no 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI no 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Kemudian untuk Terdakwa inisial EZ Di Tuntut dengan Pidana pokok Penjara selama 20 (dua puluh ) Tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan ,Sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dn denda sebesar 2.000.000.000 ( dua miliar Rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tidak di bayar maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat di sita dan di lelang oleh jaksa ,namun  apa bila setelah jangka waktu tersebut kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkin untuk di laksanakan maka pidana denda di ganti dengan pidana penjara kurungan  Selama 290  hari,,

Ada pun Barang bukti Terdakwa Di hadirkan di Persidangan adalah sebagai berikut 

Dua bungkus yang berbentuk kotak warna putih merk Chinese pin Wei yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat bruto 2.146.10 Kg 

2 buah plastik bening berisi jenis Narkotika jenis sabu dengan berat  bruto 53.259 gram 

Satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ

Satu buah tas warna Coklat 

4 buah bungkus plastik klip berbagai ukuran 

Satu buah pak Plastik klip 

Satu buah kotak rokok merk Bull

Satu buah sendok Takar  yg terbuat dari sedotan pipet 

Satu buah Tas jinjing warna hijau 

Satu buah kantong Plastik warna merah dirampas untuk di musnahkan 

Satu unit HP android merk Oppo warna hitam Di Rampas untuk negara 

Lebih lanjut Agenda hari ini jaksa penuntut umum JPU Dalam Persidangan Hanya  Mendengar kan Terdakwa inisial EZ Untuk  membacakan Pleidoi Pembelaan diri nya,Dimana Sebelum nya jaksa penuntut umum JPU telah menuntut terdakwa EZ  Secara Sah dan menyakin kan Sesuai dengan bukti dan Fakta di Persidangan.

Terpisah jaksa penuntut umum Nofri Hardi, S.H., M.H mengatakan kepada  awak media  bahwa tuntutan di Bacakan terhadap Terdakwa EZ  Sesuai dengan Fakta bukti bukti yang ada di Persidangan.

" Sudah sesuai dengan bukti bukti dan Fakta di hadirkan di  Persidangan" tutur nya 

Lanjut Nofri Hardi, S.H., M.H menutur kan jaksa Penuntut umum (JPU) dalam Membacakan tuntutan terhadap Terdakwa tindak pidana Narkotika terbesar di daerah Merangin, dan Tuntutan di bacakan JPU Sudah Sesuai dengan Mekanisme dan Aturan Perundangan undangan yang berlaku,dan ini bentuk komitmen dan bukti nyata  APH  dalam Berperang Melawan kejahatan Tindak Pidana Narkotika.

Kabiro Yendri SBN

Artikel Terkait

Latest
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar