DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna LKPJ 2025, Rekomendasi untuk Perbaikan Pemerintahan

April 20, 2026

SIMAKBERITANEWS – DPRD KOTA BEKASI. Kota Bekasi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4).

Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi. Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD dan dihadiri pimpinan dewan, anggota legislatif lintas fraksi, serta jajaran pemerintah daerah.

Forum ini menjadi tahap penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran. Substansi evaluasi mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Laporan komisi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi sebagai bentuk sikap politik resmi terhadap capaian dan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Bekasi.

Tahapan berikutnya meliputi pembacaan rancangan keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025, penandatanganan keputusan, serta penyerahan dokumen rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Rekomendasi DPRD menjadi instrumen strategis untuk perbaikan kebijakan, peningkatan efektivitas program pembangunan, serta penguatan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Rapat paripurna LKPJ merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD wajib memberikan catatan dan rekomendasi selambat-lambatnya 30 hari setelah LKPJ diterima. (Adv DPRD kota bekasi) 

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar