KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kajari Kab Bekasi dan Dua Jaksa Lainnya

Januari 12, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

SIMAKBERITANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.

Selain Eddy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Bekasi, Rizky Putradinata, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.

Keterangan para jaksa tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara suap Bupati Bekasi. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Eddy tergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan KPK. Jika memang ada indikasi keterangannya dibutuhkan, maka penyidik tentu akan meminta keterangan yang bersangkutan.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Beka.si, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025 
( FJR ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar