Kejari Merangin Yusmanely Menghadiri acara (MoU)kerja sama Kejati Jambi dengan Pemprov Jambi Penerapan KUHP Baru Mulai 2 Januari Tahun 2026

Desember 03, 2025
Kejari Merangin Yusmanely Menghadiri acara (MoU)kerja sama Kejati Jambi dengan Pemprov Jambi Penerapan KUHP Baru Mulai  2 Januari Tahun 2026

SIMAK BERITA NEWS COM 

03 Desember 2025 

Merangin Jambi 

Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Yusmanelly, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi tentang persiapan Penerapan hukum acara pidana KUHP yang baru  bertempat di Ruang Pola Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Ada pun acara di hadiri seluruh bupati se Propinsi Jambi serta walikota dan Pejabat di lingkup OPD propinsi Jambi ,Serta Kejati Jambi dan Gubernur Jambi,

Tampak hadir juga Kejari Merangin Yusmanely SH MH yang di Dampingi Pejabat utama PJU Kejari Merangin Kasi Pidum,Kasi Pidsus

Saat di Konfirmasi Kasi Intelijen Ari Pratama SH  mengatakan ke awak media  melalui Sambungan  WhatsApp Pribadi nya,

" Ya ibu Kejari Merangin Yusmanely SH MH menghadiri acara Penandatanganan kerja sama antara kejati Jambi dengan Pemerintah propinsi Jambi  (MoU) Tentang KUHP Baru  " Tutur nya Selasa 02/12


Ari Pratama Menambahkan,acara di  Ruangan Pola Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut adalah Persiapan Penerapan KUHP yang baru tindak Lanjut dari Undang undang no 1 tahun 2023 Tentang tindak Pidana kerja Sosial guna di  Implementasi kan di tengah tengah Masyarakat Nanti nya 

" Tanggal 02 Januari tahun 2026 Sudah Mulai di Terapkan Sesuai (MoU)" jelas Ari Pratama 

( Reporter Yendri SBN ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar