Simakberitanews - DPRD Kota Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait imbauan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan (PBB).
Sardi mengaku sepakat dengan rencana tersebut jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi rampung melakukan sejumlah kajian.
"Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan untuk kemanfaatan masyarakat, itu yang akan dilakukan DPRD,” kata Sardi saat dijumpai di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (15/8/25).
Menurut Sardi, PBB menjadi sebagian sumber pendapatan daerah.
PBB dinilainya memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Namun, Pemkot Bekasi dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak lain, diantaranya pajak perhotelan dan parkir.
Rekomendasi Untuk Anda
Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Jika Tidak Ini Konsekuensinya
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga, Pemkot Bekasi Pelajari
Nusron Wahid Minta Maaf Soal Tanah Bisa Diambil Alih Negara, Ini Kata Pakar Hukum Agraria UKI
"Kalau tanah masyarakat cuma 30 meter, itu ranahnya rakyat. Kami tunggu kajian dari Gubernur KDM, karena ini butuh pertimbangan, meskipun PBB, itu pajak pertama di Kota Bekasi," jelasnya.
Sementara Pemkot Bekasi belum dapat mempastikan akan menerapkan imbauan KDM terkait biaya tunggakan PBB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya justru akan terlebih dahulu mempelajari aturan tersebut.
"Kami pelajari dulu," kata Tri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (15/8/2025).
Namun Tri menjelaskan memiliki prinsip kalau tingkatan Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi. (Adv DPRD Kota Bekasi)
