simakberitanews - DPRD Kota Bekasi. Yang sekarang ini mengalami krisis guru di tingkat TK, SD, dan SMP Negeri, dengan kekurangan tenaga pengajar mencapai 4.700 orang. Menurut data yang dimiliki oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi, kekurangan guru ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Kekurangan Guru Tidak Tertangani dengan Baik. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan mempertanyakan kekurangan guru ini, terutama dengan anggaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang mencapai Rp 1,8 triliun. "Kami meminta Dinas Pendidikan untuk memaparkan semacam matrix penguraian kekurangan guru ini untuk tahun depan dan selanjutnya," tegas Wildan.
Tidak Ada Formulasi untuk Menutup Kekurangan Guru. Wildan juga mengungkapkan bahwa tidak ada formulasi yang ditempuh untuk menutup kekurangan guru pada tahun 2026, dan penambahan guru baru hanya bisa dilakukan pada seleksi 2026 dan aktif belajar di 2027 mendatang dengan skema PPPK.
Melanggar Amanat Undang-Undang. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru ini sudah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 5 ayat 1 jelas menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Bagaimana mau bermutu kalau guru saja kurang," ucap Ahmadi.
DPRD Desak Pemerintah Bertindak. DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan krisis kekurangan guru ini. "Jangan sampai penerus bangsa ini tidak mendapatkan pendidikan layak. Ini harus dirumuskan bersama DPRD dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Ahmadi. (DPRD kota Bekasi)
