Lagi dan Lagi Satreskrim Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 450 Juta di Bengkulu

Juni 01, 2025

SIMAK BERITA NEWS . COM,- 

Minggu 01 Juni 2025,-
Merangin - Jambi,- 


Bangko- Tim Opsnal II Sat
Reskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.N (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp 450 juta.
Minggu 01 Juni 2025


Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruli menjelaskan 
Kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban dan menawarkan pasokan kopi sebanyak 9 ton dengan harga Rp 63.000 per kilogram. Korban kemudian mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta pada 21 Mei 2025. Tak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan mengirim video aktivitas pemuatan kopi, yang belakangan diketahui palsu. Merasa yakin, korban mengirim tambahan dana sebesar Rp 250 juta keesokan harinya. 


Namun, hingga tenggang waktu yang dijanjikan, kopi yang dipesan tak kunjung dikirim. Pelaku bahkan sulit dihubungi dan menghindar dari komunikasi. Setelah dilakukan konfirmasi oleh pihak korban kepada keluarga pelaku, diketahui bahwa kopi tersebut tidak pernah ada dan uang hasil penipuan telah digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot. ujar Ruli 


Setelah menerima laporan korban, Polsek Lembah Masurai bersama Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kepahiang, Bengkulu. Pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Merangin bersama barang bukti berupa dua lembar print out bukti transfer.


Kapolres Merangin juga memberi apresiasi atas kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. "Penipuan dengan modus jual beli hasil pertanian seperti ini harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terlebih dengan jumlah kerugian yang besar seperti ini," tegasnya


Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Mulyono S.H., juga menambahkan Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar dan dengan pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas.

Reporter: Yendri 
RedPel: SBN

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar