Senin 25 November 2024,--
KOTA -- BEKASI ,--
Kota Bekasi - Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) dipastikan berproses.Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada awak media memastikan bahwa laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.
"Proses penyelidikan perkara dilakukan dengan klarifikasi korban dan saksi-saksi, selanjutny akan dilakukan klarifikasi terhadap terlapor, serta mencari bukti pendukung lainnya.