Evaluasi Implementasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu

November 20, 2024
SIMAK BERITA NEWS   .   COM,--

Jumat 15 November 2024,--
KOTA    --     BEKASI ,--

Acara ini di hadiri oleh Ketua dan komisioner Bawaslu, Mahasiswa dan PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) dalam penyuluhan ini Jhoni Sitorus selaku komisioner Bawaslu menyampaikan persiapan bila ada sengketa pilkada 2024." kita mempersiapkan segala kemungkinan pertama karna hasil evaluasi dari kondisi sengketa yang di Pilek dan Pilpres kita menerima 3  perkara 1. dari partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional ( PAN ) dan di jumlahkan total sebanyak 604 TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) 

Nah meskipun perkara tersebut gugur karna unsur dan persyaratannya tidak memenuhi di mata hakim MK ( Mahkamah Konstitusi ) tapi kami mempersiapkan segala kemungkinan." Ucapnya.

Dirinya juga menambahkan apa bila Paslon yang di Pilkada melakukan gugatan ketika mereka kalah di pilkada dalam konteks Bawaslu sudah menyiapkan jejaring kebawah panwascam dan PKD ( Pengawas Kelurahan / Desa ).

" jika nanti ada gugatan ke Mahkamah konstitusi kami sudah menyiapkan alat kerja diantaranya adalah alat kerja yang sangat penting laporan hasil pengawasan ( LHP ) atau di bahasa di kepemiluanya namanya FOM A,

 FOM A ini akan menjadi Dalil bagi Bawaslu Kota Bekasi sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi."tambahnya

Jhoni Sitorus mengaskan Bawaslu menguatkan dari dalil-dalil yang benar."Bawaslu mengkuatkan dalil-dalil mana yang benar apakah KPU sebagai penyelenggara." tutupnya.

  ( A . Igama )
Red : GM,.SBN .




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar