Kamis 19 September 2024,--
KOTA -- BEKASI,--
Sidang yang di lakukan di tempat atau peninjawan tempat untuk melakukan pengecekan lokasi perkara, untuk peninjauan di hadiri Hakim, pengacara dari warga Bambang Sunaryo dan RT/RW dan pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Bambang Sunaryo megatakan memang sudah ada tanda tangan dari warga tapi penyampaian ke warga itu dimonopol yang di sosialisasikan ke warga gambar menara pun warga tidak di beri tahu cuma di katakan menara kecil tapi pada prakteknya menaranya cukup besar dan membahayakan untuk warga, kalau warga tau menaranya sebesar ini pasti akan langsung di tolak ada salah satu warga yang menolak setalah pembangunan malah di laporkan ke polisi ini artinya adanya tindakan kriminalisasi terhadap warga yang tidak setuju atas pembangunan tower tersebut," ucapnya.
Menurut Bambang pembangunan Tower ini penuh tipu muslihat dan mereka untuk mendapatkan izin supaya bisa berdiri, menurut aturan tidak boleh membangun tower di atas rumah warga minimal untuk pembangunan tower itu radius 20 meter di lahan kosong."
Banyak dampak yang di rasakan warga setalah pembangunan tower yaitu kalau hujan angin dan petir kalau tergugat kan tidak tinggal disini jadi dia tidak merasakan tenang dan aman saja tetapi untuk warga yang tinggal di sini itu takut sakali pas hujan,angin dan petir, ini rumah yang kita ditinggali sekarang rumah temen saya beliau pensiunan Polisi walau pun sudah umur tapi gagah tapi begitu hujan ada petir ciut dia kondisinya bisa dilihat sendiri sama teman-teman media saya sangat membela kemanusiaan."Tambahnya.
Banyak juga ancaman yang di alami oleh warga dan RT di lingkungan tersebut bahkan RT sempat di laporkan ke Bareskim begitu sudah di pasang urusanya menjadi clear, cara yang di lakukan untuk meloloskan ini dengan cara tidak baik dan tidak jujur kepada warga kalau di lakukan secara jujur dan komunikasi dengan baik tidak seperti sekarang kejadiannya.
" Itu ada pasum-pasum luas dan danau itu luas mau pake tower Segede gaban pun tidak sulit ini malah dirumah yang tingal di kanan kiri menjadi takut, nah ini juga karna Pemkot Kota Bekasi bisa saya bilang ini abai Pemkot itu tidak bekerja dengan baik kalau Pemkot bekerja dengan baik tidak mungkin IMB nya keluar," tegas Bambang.
Bambang Sunaryo menyatakan pihak Pemkot hanya memikirkan duit masuk saja tidak berfikir mengunakan otaknya jika pihak Pemkot Berfikir ini kawasan perumahan tidak boleh, kalau mau membangun tower di lahan kosong atau ini di beli di bebaskan radius 20 meter."Jadi Pemkot itu tidak mengerti aturan abai yang penting masuk duit yang Kasihan warga dan aparat yang lain seperti Koramil, Polsek itu di jadikan beban kalau ada gejolak mereka yang di benturkan, harusnya mengeluarkan izin itu di lihat aturannya boleh atau tidak Pemkot bukan lembaga untuk menampung mengayomi warganya ini malah bagai mana caranya masuk duit pikirannya tidak di pakai ini di bangun di tahun 2023 dan pembagiannya seperti roro jongrang banyangkan hanya dalam waktu 1 malam tower ini berdiri begitu izin langsung jadi dan sekarang pihak Pemkot yang mengeluarkan izin datang aja tidak pernah." tutupnya
( A. Igama ) Rad : GM ,.SBN.