Jumat 20 September 2024,--
KOTA -- BEKASI,--
Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program pemerintah pusat di gunakan salah satu Paslon di Kota Bekasi. bang Puadi ketua Bawaslu pusat memberikan tanggapannya."
Yang pertama kami memastikan dalam tahapan penyelenggaraan itu harus sesuai dengan tahapan nya dan kebetulan Bawaslu itu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya itu kita punya basis pencegahan kemudian penindakan, dalam konteks pencegahan kita kan sudah membuat IKP ( Inti Kerawanan Pemilu dan pencegahan ) yang sudah di launching pada bulan Agustus lalu." ucapnya.
Banwaslu pusat mengambil dari tiga poin pertama tahapan pendaftaran dan yang kedua tahapan kampanye dan ketiga pungutan suara, untuk sekarang sedang perperoses tanggal 22 September ada penetapan masuk di tahapan kampanye di mulai 25 September dengan mengatur mekanisme harus di atur." Aturannya merujuk ke undang-undang 10 , 2016 apakah nanti ada informasi awal dari masyarakat ya Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak, kalau nanti aturannya itu undang-undang itu merujuk ketentuan Pasal 69 berkaitan tentang lamaran kampanye soalnya kita belum tahu ini ada informasi awalnya sampai saat ini perkembangannya belum kita lihat seperti apa nanti." tambahnya.
Sementara itu Sodikin sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi memberikan pendapatnya mengenai Program pemerintah pusat yang di pakai untuk program salah satu Paslon di kota Bekasi.
" Yang pertama ini kan saya mendapatkan informasi bahwa katanya kan ada program pemerintah yang di kampanyenya oleh salah satu Bacalon, ini kan sifatnya informasi tadi sudah di sampaikan oleh Bawaslu RI bahwa ketika ada informasi kita akan melakukan penelusuran, nah hasil penelusuran itu apa bila nanti terbukti benar adanya ya nanti itu kita akan klarifikasi tapi kita akan melakukan penelusuran dulu ini kan informasi di awal sifatnya,"tutupnya.
( A. Igama)
Red. : GM,. SBN.