Senin 2 September 2024,--
Merangin --. jambi,--
Bangko , Kejaksaan Negeri Merangin (Kajari) terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasca cetak sawah dan Saprodi tahun anggaran (2015-2017) di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Merangin yang menyeret mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) ZA, dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah.
Hal ini terlihat dari pemangilan sejumlah saksi untuk di minta keterangan oleh penyidik pidsus Kajari Merangin guna untuk Melengkapi berkas yang akan di bawa ke persidangan tipikor 3 orang tersangka, yakni Za, ZW, dan satu kontraktor.
Saat di wawacara awak media di ruang kerja nya Kasi Pidsus Agus Atmaja,SH mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mendalami pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pasca cetak sawah dan Saprodi tersebut.
"Iya benar, kita masih mendalami kasus ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,"ujarnya, Senin, (02/08/2024).
Selain itu lanjutnya, penyidik juga terus memangil beberapa saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berproses di Kajari sekarang ini.
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini? Ia menyebutkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah ada tersangka baru atau tidak.
"Kita lihat nanti, kan ada tahapan selanjutnya ya kita lihat dulu keterangan saksi,"ungkapnya.
Hal ini juga dibenarkan Kasi Pidsus Agus Atmaja SH. Bahwa mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman dan Holtikura sudah diperiksa."Benar, kita sudah periksa mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura di Kejati Jambi inisial RD," jelasnya.Senin, (02/09/2024).
Lebih lanjut Agus menyebutkan, secepat nya akan melengkapi berkas agar cepat selesai."Kita terus berupaya, penyidik bekerja keras dalam perkara iniyang penting doakan saja ya teman-teman.
pokok nya penyidik sudah memanggil mantan Kadis Pertanian Merangin di Kejati Jambi. Dua kali sebagai saksi dalam perkara itu, dan juga diminta keterangan terkait proses perkara tindak pidana Korupsi pasca cetak sawah tahun 2015/2017 dan Saprodik," tutupnya.
(Yendri/Yaz) Red : GM,.SBN.