Perdana sidang Gugatan Kades Koto Rayo kecamatan Tabir terhadap Camat Tabir tentang penghambatan Dana Desa di kecamatan Tabir

Oktober 12, 2023
SIMAK BERITA NEWS    .    COM,--

Kamis 12 Oktober 2023,--
Merangin -- Jambi ,--

MeranginPada tanggal 22 September  2023 kepala desa koto Rayo mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Merangin  terhadap Camat Tabir Jalaludin, S.Pd Atas Perbuatan Melawan Hukum terhadap penghambatan dana desa koto Rayo tahun anggaran 2023.

untuk tahap II dan selanjutnya dan pada hari ini Kamis 12 Oktober 2023  merupakan sidang perdana gugutan yang di layangkan oleh kepala desa koto Rayo di pengadilan Negeri merangin.


Adapun  melalui isi materi  gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Kepala desa koto Rayo dengan Nomor perkara  23/Pdt.G/ 2023 tersebut yaitu perihal tindakan Camat Tabir telah melakukan perbuatan  melampaui batas dan kewenangan nya selaku camat Tabir ujar nya kades Koto rayo.


Menurut keterangan Muhammad Tri Kurniawan, S.H selaku Kepala Desa koto Rayo menerangkan kepada awak media saat di konfirmasi dan wawacara di pengadilan Negeri Bahwa perbuatan Camat Tabir Jalaludin, S.Pd yang mengulur-ulur waktu dalam penandanganan pengantar laporan pelaksanaan Realisasi APBDes  Dana Desa Semester pertama 2023.


 sebelumnya hingga deadline akhir  sebelumnya sesuatu hal perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana hal nya Disamping itu seorang Camat tidak boleh mencampur adukan persoalan dan  wewenang yang dalam hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.


maka Dengan hal dan tindakan yang dilakukan Bapak Jalaludin, S.Pd telah menyebabkan kerugian yang besar terhadap Desa koto Rayo baik dari segi pembangunan Fisik  dan sampai saat skrg Pemberdayaan hingga  Pembayaran gaji para perangkat desa koto Rayo Ketua RT, Anggota PKK, Insentif Pegawai Syara'a dan insentif beserta SILTAP lainnya yang saat skrg bisa  belum direalisasikan dari bulan April hingga sampai saat ini belum bisa di realisasi pengajuan nya.


pencairan gaji ujar kades Koto Rayo saat di temui awak media sinar Jambi com hari ini tanggal 12 Oktober 2023 di sela sela menunggu persidangan akan berlangsung sambil  menunggu di mulai nya sidang  gugutan di pengadilan Negeri Merangin.


Lebih lanjut dia berharap kepada bapak Majelis  hakim yg mengadili perkara gugutan saya ini agar sekira nya bisa mengabulkan isi materi gugutan yang saya  masukan serta di layangkan  agar sekira nya bisa majelis hakim mengabulkan terus memutuskan perkara ini dengan seadil adil  nya ini ujar Kades koto rayo.


Saat pantauan di lapangan pihak tergugat dalam hal ini  Camat Tabir Jalaludin,S.Pd tidak  tampak hadir dan  dalam hal ini dia hanya di wakili oleh PH Penasehat  Hukum nya Toni,SH.


Terpisah saat di konfirmasi oleh awak media penasehat hukum camat Tabir  mengatakan saya tidak menyalahkan siapa siapa dlm hal ini saya akan  berusaha untuk bisa mediasi baik pihak tergugat dan pihak yang mengugat dalam hal ini kedua belah pihak baik pak kades Koto Rayo dan pak camat Tabir  ini kan baru tahap awal dalam persidangan nanti kita libatkan juga lah pihak dri pemerintah daerah sehingga tidak ada yg di rugikan sehingga masalah ini selesai ujar  penasehat Hukum.



( Yendri )





Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar