Kamis 27 Juli 2023 ,--
KOTA -- BEKASI,--
Ali Umar Fauzi Ketua Dewan Pendidikan bersama Ata Suebrata kepala Sekolah SMPN 38 .sedang meninjau SMPN 38 Kota Bekasi
Ketua Dewan Pendidikan Ali Fauzi Kota Bekasi akhirnya angkat bicara terkait jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) di tingkat SMP negeri yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Ali Fauzi Memakai Peci ,Baju Batik ex kadis Pendidikan yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pendidikan bertemu dengan Simak Berita di SMPN 38 Kota Bekasi.
Ketua Dewan Pendidikan Kota, Ali Fauzie saat dihubungi mengatakan, jika dilihat jumlah siswa per rombel di tingkat SMP negeri Kota Bekasi, memang ada penyimpangan.
Dimana berdasarkan peraturan yang ada, jumlah siswa per rombel seharusnya diisi sebanyak 32 siswa."Tapi pada kenyataannya jumlah siswanya mencapai 40 bahkan lebih," terang Ali, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan, melihat hal tersebut, seharusnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus mencari solusi dari permasalahan tersebut."Harus dicarikan solusinya oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi," katanya.
Ali juga menyampaikan, seperti monitoring yang dilakukan Dewan Pendidikan Kota Bekasi saat pelaksanaan MPLS di tingkat SMP negeri beberapa waktu yang lalu, jumlah siswa yang ditemukan dalam rombongan belajarnya melebihi aturan yang telah ditetapkan."DP Kota Bekasi menemukan adanya penyimpangan jumlah siswa per rombelnya saat melakukan monitoring MPLS beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan yang ada, sebenarnya jumlah rombel pada SMP negeri berjumlah 11 rombel. Namun, hal ini juga melihat kondisi di lapangan, jika sarananya belum memadai, maka rombel yang disediakan menjadi 9."Kalau melihat aturan yang ada, di SMP negeri jumlah rombelnya sebanyak 11, jika belum ada sarananya, maka pihak sekolah menyediakan 9 rombel," tuturnya.
Dan Ali juga menyampaikan untuk penambahan SMPN di Wilayah Duren Jaya Bekasi Timur yang saat ini masih menumpang di Gedung Sekolah Bekas SDN Duren Jaya 10 dan 1 yang sekarang di merger dan menjadi SMPN agar segera dibangunkan Gedung untuk SMPN di wilayah duren Jaya ucap nya .
Dan juga terpisah Pemerhati Pendidikan Tengku Imam Kobul Yahya melalui Seluler nya mengatakan , jika satu rombel 52 siswa x 9 kelas = 468 siswa.
Kalau ikut aturan Dapodik, berarti hampir 15 rombel (per rombel 32 siswa)"Jadinya kalau per kelas 52 siswa, ruang kelasnya harus minimal ukuran 9 m x12 m = 108 m2 atau 10 m x12 m = 120 m2, karena tiap siswa harus tersedia ruangan 2 m2.
Sedangkan kondisi saat ini ruangan SMP hanya 8 m x9 m = 72 m2,"ungkapnya.
Kamis (27/7/2023)."Apalagi ruang kelas bekas SD yang di merger, jauh lebih kecil lagi mungkin 7 m x8 m = 56 m2, itu murid kudu ditumpuk kayak gudang, atau tiap meja diisi 4 siswa,"sambung Imam.
"Seperti nya jaman kuda gigit besi, hindia belanda, SR (Sekolah Rakyat),"tandasnya sambil tertawa.
Adv / Humas Kota Bekas,--