PEDOMAN IZIN KELUAR BAGI WARGA KOTA BEKASI PADA MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H/2021

Mei 04, 2021
*SIMAK BERITA NEWS .COM*


*PEDOMAN IZIN KELUAR BAGI WARGA KOTA BEKASI PADA MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H/2021*
Selasa 04 Mei 2021,- 
KOTA BEKASI -


 Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi, hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Di dalam surat Keputusan Wali Kota Tersebut dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


Dilanjutkan dengan Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik Bagi :

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit; 

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian; 

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping); 

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang
pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.


Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. 

 
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan; 

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai
alasan kepentingan berpergian; 

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 
1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan
stempel basah.

( dro / Geoffrey . M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar