PEMBINAAN PPID OPD PEMKOT BEKASI DIISI MATERI UU KIP DAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH

September 29, 2020
*SIMAK BERITA NEWS . COM*


*PEMBINAAN PPID OPD PEMKOT BEKASI DIISI MATERI UU KIP DAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH*


Selasa , 29 September 2020 .
Kota Bekasi  ,- 


Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Selamatta Sembiring menjadi narasumber pada Kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Admin OPD yang digelar Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Selasa, (29/9/2020) di Imperial Aston Kota Bekasi. 

Selamatta Sembiring menjadi narasumber dengan tema Mekanisme dan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Infromasi Publik pemerintah bersama Wicaksono, menjabat Advisor Maverick PR dengan tema diskusi Strategi Pengelolaan Media Sosial Akun Pemerintah.


Tema kegiatan yang diusung pada pembinaan PPID yakni "Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Akun Media Sosial Pemerintah" menurutnya sangat diperlukan seiring dengan perkembangan era digital.

Selamatta Sembiring mengapresiasi kegiatan ini guna menunjang kinerja PPID Pembantu dan Admin OPD sebagai bagian tugas dari implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Humas sebagai PPID Utama. 

"Saya mengapresiasi kegiatan ini dan menjadi harapan bersama PPID Pembantu di setiap OPD mampu mengelola pelayanan informasi baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan orientasi visi misi organisasi Pemkot Bekasi kedepan," ucap Selamatta Sembiring. 

Dijelaskannya juga, hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang dilindungi konstitusi pada UUD 1945 pasal 28 (F) bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. 

Ia mengatakan saluran yang tersedia seperti media sosial dapat menjembatani informasi publik untuk disampaikan kepada masyarakat. Maka, implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat disampaikan melalui kanal informasi yang dimiliki seperti website juga media sosial. 

"Lalu, informasi yang dihimpun PPID mulai proses pengumpulan data dan informasi publik disimpan dengan baik secara fisik dan digital oleh petugas pelaksana fungsi penyimpanan data," ucapnya. 

Sementara Wicaksono, menjabat Advisor Maverick PR dengan tema diskusi Strategi Pengelolaan Media Sosial Akun Pemerintah berharap akun media sosial bisa dimaksimalkan dengan baik sebagai sarana penyampaian informasi publik yang ingin diketahui masyarakat. 

Menurutnya berbeda dengan sarana media berita, media sosial bisa menyampaikan berulang kali informasi yang sama. Selain itu PPID Pembantu dan Admin OPD juga diharapkan secara bijak mampu menganalisis respon masyarakat terkait informasi yang diberikan.

"Bila memungkinan disebarkan setiap harinya tentu dengan pertimbangan kondisi terkini saat itu. Ini indahnya media sosial dan kita tidak haram mempublikasikan informasi yang sama. Misalnya informasi di Twitter TMC Polda tentang pelaksanaan SIM keliling maupun regulasi Ganjil Genap yang dibutuhkan itu yang di-update berkala," kata Wicaksono. 


( GEOFFRREY .  M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar