WAKIL WALI KOTA TRI ADHIANTO TINJAU PELAKSANAAN SHOLAT JUM'AT DI CIKETING MUSTIKAJAYA

Juni 26, 2020
WAKIL WALI KOTA TRI ADHIANTO TINJAU PELAKSANAAN SHOLAT JUM'AT DI CIKETING MUSTIKAJAYA

Jumat 20 Juni 2020
Kota Bekasi
SIMAK BERITA NEWS .BLOCK SPOT .COM

Sosialisasi penerapan new normal terus digencarkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi oleh Lurah Mustikajaya dan Kesos Kecamatan Mustikajaya tinjau pelaksanaan sholat Jum'at di Ciketing Mustikajaya, Jum'at (26/06/2020).

Dalam pelaksanaan sholat jum'at di masjid Al Hidayah yang berada di Kp. Ciketing Asem RT 01/05 mustikajaya sudah terbilang cukup baik dalam menyikapi penerapan new normal ditengah pandemi wabah covid-19, fasilitas protokol kesehatan yang disiapkan di masjid Al Hidayah adalah, adanya thermo gun, hand sanitizer dan himbauan gunakan masker.

Bukan hanya melakukan peninjauan penerapan new normal, Wakil Wali Kota Tri Adhianto menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan membangun Kota Bekasi secara aktif.

Wakil Wali Kota memberikan fasilitas kepada masyarakat terkait pengaduan seputar layanan masyarakat yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi melalui media sosial Instagram dan facebook.

"Saya memberikan fasilitas kepada masyarakat terkait pengaduan layanan masyarakat, media sosial saya aktif 24 jam untuk masyarakat kota Bekasi, jika ada keluhan tentang  pemerintahan silahkan di DM ke instagram saya @mastriadhianto atau inbox ke Facebook saya @Mas Tri Adhianto," Ujar Tri.   

(  GEOFFREY.  M. ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar