Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah menindaklanjuti Kasus Dugaan Malpraktek

Maret 29, 2023
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Rabu 29 Maret 2023 ,--
KOTA    --    BEKASI ,--

Dengan adanya aduan yang dilakukan melalui media sosial Instagram terkait adanya dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Nakes Bidan R pada puskesmas JK saat pemberian vaksin. 

Perlu diketahui bahwa Bayi (K) telah dirawat di RS. Primaya setelah pemberian vaksin tersebut, dan saat ini Bayi K telah pulang ke rumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik, namun kami Dinas Kesehatan melalui Puskesmas JK akan melakukan pemantauan secara bertahap yang akan dilakukan kepada Bayi K pasca pulang dari RS Primaya.

Untuk selanjutnya, Dinas Kesehatan telah memanggil Kepala Puskesmas dan  Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Jumat 24 Maret 2023. 

Adapun berkenaan dengan Bidan R, Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan telah memberikan sanksi kepada Bidan R yaitu memberhentikan yang bersangkutan terkait dengan profesinya. 

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi tersebut.

Dinas Kesehatan juga telah mendalami dugaan Malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud. 

Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya. 


Sumber : PPID Dinas Kesehatan Kota Bekasi






( GOENG /MS)( GEOFFREY . M)







Adv / Humas Kota Bekasi ,--




Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar