Natalia Rusli Buron, Kapolres Jakarta Barat : Siapapun Menghalangi Proses Penyidikan Dikenakan Pidana

Desember 09, 2022
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Jumat 09 Desember 2022 ,--JAKARTA - BARAT

Kapolres Jakarta Barat dalam keterangan tertulisnya memberikan tanggapan mengenai Natalia Rusli. Diketahui LP 3677 dengan Tersangka Natalia Rusli sudah P21 dimana Berkas perkara dan Tersangka wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

 Namun,  Natalia Rusli yang di panggil oleh penyidik Polres tidak kooperatif, anak tersangka Natalia Rusli yang bernama Dylan Nathanael mengatakan kepada penyidik, sudah pindah kantor, padahal hari yang sama surat untuk Natalia Rusli masih diterima oleh Dylan. 

Ka polres Jakarta barat.

Kapolres Jakarta Barat memberikan tanggapannya ketika dihubungi secara tertulis. "Terkait Tersangka NR sudah diterbitkan surat penangkapan, saat ini sedang dicari keberadaannya..

 Semoga bisa segera kmi dapatkan.. tetap akan menjadi atensi dan perhatian kami," katanya. Lebih lanjut Polres Jakarta Barat meminta kepada segenap masyarakat untuk menghubungi Polres Jakarta Barat jika melihat atau mengetahui keberadaan Natalia Rusli. “Siapapun yang membantu menghalangi proses penyidikan bisa juga dikenakan pidana karena melawan hukum,” tegasnya. 

Natalia Rusli yang dketahui mengaku sebagai advokat,  menghilang setelah ingin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Rumah dan kantornya dibilang tidak ada. Masyarakat diharap waspada karena pendiri Master Trust Lawfirm ini sudah menjadi Tersangka Penipuan kepada para klien yang memberikan kuasa kepadanya. 

Mengaku advokat ternyata ijazahnya tidak terdaftar Dikti. Korban-korban Natalia Rusli sangat banyak,  dari korban Indosurya, Fikasa dan Pracico. 

Bahkan seorang jenderal aktif kepolisian Brigjen polisi ES,  ditipu oleh mulut manis Natalia Rusli. Namun,  karena koneksi Natalia Rusli dan kedekatannya dengan Raja Sapta Oktohari tidak mudah memproses hukum Natalia Rusli. Natalia Rusli yang menjadi Tersangka diketahui juga pernah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dengan mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dalam menjanjikan penangguhan penahanan Christian Halim.




( GEOFFREY . M )



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar