R.Deden Taufuqurohman ( Jfu Pengembang FKUB ) Kota Bekasi Tentang Toleransi dan Radikalisme

Oktober 06, 2022
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Kamis 06 Oktober 2022 ,--
KOTA   --    BEKASI ,--

Intoleransi dan Radikalisme saat ini telah menjadi isu global Oleh karena itu, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bekasi meminta agar bukan hanya umat islam yg hrs moderat tapi seluruh agama sehingga tidak menjadi kelompok yang radikal.

Intoleransi dan radikalisme di Kota Bekasi saat ini menduduki urutan ke 8, Kemenag Kota Bekasi bersama sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi sangat intens untuk meraih peringkat lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya."R. Deden Taufuqurrohman (Jfu Pengembang FKUB Kementerian Kota Bekasi) menyampaikan kita Kemenag melakukan acara kegiatan tentang Toleransi dan Radikalisme yang melibatkan setara institut menjadi narasumber, dan juga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memberikan penjelasan agar kita tidak radikal dan hal-hal yang tidak intoleran sehingga Kota Bekasi  menjadi kota yang sangat toleran. "ucapnya saat di temui di kantor nya Kamis (06/10/2022)."

Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi juga sudah mengeluarkan sebuah peraturan yang sudah di susun peraturan walikota Bekasi tentang penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di Kota Bekasi." Ucapnya"Secara umum kota Bekasi sangat kondusif radikalisme menurun karena kita memberikan pemahaman aturan atau hukum positif utamanya yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. "

 ujarnya yaitu peraturan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) no 9 dan 8 tahun 2006, pada dasarnya peraturan ini berjalan dengan hukum yang ada. Patokan hanya satu yaitu tiada dusta diantara kita," tuturnya.

Kota Bekasi harus menjadi lebih baik menjadi tempat tinggal yang nyaman kondusif saling menghargai antara umat ber agama sehingga Kota Bekasi menjadi sangat "sejuk" tidak ada lagi keributan tentang pembangunan rumah ibadah, semua harus memahami peraturan yang ada yang harus di gunakan sebagai masyarakat. 

Kota Bekasi juga terbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang dahulu SK Walikota Kota no 19 tahun 1999 di gantikan oleh walikota dengan Perwal no 16 tahun 2006 saat itu, lalu di revisi menjadi perwali 107 tahun 2019 tentang tatacara perizinan pendirian rumah ibadah di Kota Bekasi. Tutupnya.


(Erlangga Gusti Nurcahya).


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar