Sekarang masyarakat Kota Bekasi boleh mengajukan Program RUTILAHU dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi. Apa saja persyaratannya?? Ini penjelasannya

Agustus 29, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM

Selasa 30 Agustus 2022 ,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi, salurkan dana bantuan untuk masyarakat dalam program RUTILAHU. pada Kemarin Senin, 29 Agustus 2022.Ujar Bapak Nurul Akmal Selaku Wakil Ketua BAZNAS Bidang II "Ini kan program tahunan yang sudah disusun dalam RKT. Yaitu seperti  di Pemda itu seperti APBD, itu kita kemaskan setiap akhir tahun. 

Yaitu, itu Oktober kita launching ada waktu November Desember selesai.

 Jadi, kita bentuknya kasih uang stimulan untuk RUTILAHU itu sebesar Rp17.500,000. 

Itu per Kecamatan 1 (Satu). 1 (Satu) rumah yang kita akan bantu pembangunan rumah tersebut.

 Adapun nanti biasanya ini Setiap kejadian itu uang yang sejumlah Rp17.500,000. Kurang, sehingga ada swadaya masyarakat yang membantu untuk rumah yang tidak layak huni itu dibangun bersama pihak warga untuk mengisi kekurangannya"Lanjutnya "Karena dengan uang senilai tersebut itu dirasa sangat kurang. 

Tetapi memang untuk kemampuan kami di Kota Bekasi saat ini baru seperti itu""Untuk persyaratannya yang pertama adalah harus mempunyai SKTM kemudian KTP KK dan juga foto-foto rumah yang akan kita berikan program RUTILAHU dan kalau di setiap Kecamatan itu ada dua tiga atau empat rumah itu bisa kami survei di mana diantara rumah-rumah itu yang paling perlu untuk tidak butuh program, itu yang kita akan sampaikan. 

Untuk permohonannya itu, kita mungkin program ini sudah banyak masyarakat yang mengetahui. 

Jadi ada dari mulai awal tahun itu kami sudah menerima permohonan dari masing-masing kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Bekasi ini." Tutur Pak Nurul AkmalSatu syarat lagi yang yang perlu yaitun dalam survei itu kita lihat dari kelayakan dari rumah tersebut. 

Dan juga dari segi perekonomian orang benar-benar Emang layak dibantu atau tidak, Bukan yang menempatkan rumah tersebut orang lain begitu."Dan sekali lagi kami ingatkan bila ada masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengajukan, Yang kami berikan adalah benar-benar itu rumah atas nama sendiri ataupun tanah atas nama pemilik sendiri. 

Dan juga satu syarat lagi kami ingatkan, itu rumahnya harus ber-sertifikat. 

Jadi kami tidak mau meng-ngasihkan RUTILAHU tanahnya itu masih tanahnya tidak jelas atau masih atas nama orang lain.

 Sengketa contohnya, Untuk yang AJB masih bisa aja karena itu kan cuman belum pindah dari AJB ke sertifikat saja kan, jadi hak tanah itu adalah hak orang itu. Tutupnya


(Erlangga Gusti Nur Cahya).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar