Plt. Wali Kota Beri Penghargaan Kepada Wajib Pajak dan Pemungut PBB Tahun 2021 Serta Launching Layanan Patriot Beken.

Agustus 22, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM

Senin 22 Agustus 2022 ,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Rangkaian apel pada hari ini, selain pengumuman hasil penilaian lomba Kampung Tangguh Jaya Tahun 2022, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menjadi pembina apel juga memberikan penetapan penghargaan kepada wajib pajak dan pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan pekotaan tahun 2021 pada tahun anggaran 2022.

Daftar nama-nama penetapan dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan pemungut Pajak daerah tahun anggaran 2022 yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Nomor 970/Kep.279-Bapenda/VIII/2022, antara lain ;
1. Wajib Pajak Hotel Terbaik Taat Pajak Tahun 2021 (Hotel Aston Imperial dan Hotel Amaris)
2. Wajib Pajak Parkir Terbaik Taat Pajak Tahun 2021 ( Parkir Sumareccon Mall Bekasi, AT Parking Sinpasa SMB, dan Giant Parking Mitra 10)
3. Wajib Pajak Hiburan Terbaik Taat Pajak Tahun 2021 (Timezone, Mega Bekasi XXI, Blitz Mega Plex)
4. Wajib pajak restoran terbaik taat pajak tahun 2021 (McDonald's Jatiwarna, Gyu Kaku Japanasee, Tous Les Jours)
5. Wajib Pajak Reklame Terbaik Taat Pajak Tahun 2021 (PT. Astaha Bribis Gravika, PT. Divaintan Putri Pratama)
6. Wajib PBB Buku 1,2,3 Terbaik Taat Pajak Tahun 2021 (Sarjono, Azizanayah, Stamlry A Paruntu)
7. Wajib Pajak PBB Buku 4,5 (Perorangan) terbaik taat pajak tahun 2021 (Dimyati, Rachmad Basuki)
8. Wajib PBB Buku 4,5 (Badan) terbaik taat pajak Tahun 2021 (PT. Bank Tabungan Negara, KFC Dukuh Zamrud)
9. Pejabat Pembuat Akta Tanah Terbaik Tahun 2021 (Edna Hanindito SH, Mayang Wahyu Wibawa SH, MKn).
10. RT terbaik se Kota Bekasi Tahun 2021 11. RW terbaik se Kota Bekasi tahun 2021.Kemudian Plt. Wali Kota Bekasi memaparkan dalam upaya mendekatkan layanan administrasi Kependudukan dan memudahkan masyarakatnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi membuat inovasi layanan Patriot Beken (Pelayanan Terintegrasi On The Spot Berbasis Kelurahan) yang diadakan di 12 Kelurahan pada 12 Kecamatan se Kota Bekasi.

12 Kelurahan awal yang akan dibuka bagi pelayanan ini ialah sebagai berikut ;
1. Kecamatan Bekasi Timur (Kelurahan Duren Jaya)
2. Kecamatan Bekasi Barat (Kelurahan Jakasampurna)
3. Kecamatan Bekasi Utara (Kelurahan Kalianang Tengah)
4. Kecamatan Bekasi Selatan  (Kecamatan Kayuringin)
5. Kecamatan Rawalumbu (Kelurahan Bojong Rawalumbu)
6. Kecamatan Medan Satria (Kelurahan Pejuang)
7. Kecamatan Bantargebang (Kelurahan Ciketing Udik)
8. Kecamatan Jatiasih (Kelurahan Jatikramat)
9. Kecamatan Jatisampurna (Kelurahan Jatiranggon)
10. Kelurahan Mustika Jaya (Kelurahan Padurenan)
11. Kecamatan Pondok Melati (Kelurahan Jatimurni.


(Ndoet)( GEOFFREY  M ) 


Adv / Humas Kota Bekasi ,--



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar