Jumat 12 Agustus 2022,--
KOTA -- BEKASI ,--
Menurut Hj. Evi Mafriningsianti anggota DPRD Komisi IV "Sesuai amanat undang - undang bahwa Negara, Pemerintah, baik Provinsi Daerah itu punya kewajiban untuk memenuhi layanan dasar pendidikan 20% anggaran harus di alokasi kan ke pendidikan" 'ujar Hj. Evi Mafriningsianti Komisi IV yang ditemui di ruang DPRD Komisi IV Kota Bekasi.
Lanjutnya "Artinya pemerintah itu memiliki kewajiban untuk meng-cover biaya pendidikan untuk anak sekolah di Kota Bekasi, karena kewajibannya adalah SD, SMP maka kewajiban 9 Tahun itu harus dipenuhi.
Artinya tidak ada anak sekolah yang tidak ber-sekolah di Kota Bekasi" 'Tutur Hj. Evi Mafriningsianti anggota DPRD Komisi IV "Nah, untuk itu ini disadari bersama bahwa antusiasme masyarakat itu untuk sekolah di Negeri itu luar biasa, dari segala macam lapisan masyarakat bahwa anak putra-putri nya bisa bersekolah di Negeri yang gratis.
maka dari itu pemerintah menaikan anggaran pendidikan nya agar bisa meng-cover juga bagi masyarakat tidak mampu untuk bisa sekolah di Swasta" Jawabnya Hj. Evi Mafriningsianti anggota DPRD Komisi IV" tagline bisa sekolah itu harus diwujudkan dengan anggaran pendidikan yang cukup. artinya, pemerintah harus meng-alokasikan anggaran bahwa di Kota Bekasi tidak ada anak yang tidak sekolah.
Semua anak sekolah minimal 9 Tahun.
Jadi ini harus menjadi tanggung jawab bersama bahwa setiap lingkungan harus menyisir warganya yang mana tidak bersekolah dan harus diwajibkan untuk ber-sekolah" 'Tutup nya Hj. Evi Anggota DPRD Komisi IV.
(Erlangga Gusti Nurcahya).