PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN BERSAMA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 VARIAN OMICRON DI KOTA BEKASI

Januari 19, 2022
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Rabu 19 Januari 2022,-
KOTA - BEKASI, - 

Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota serta Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian perkembangan persebaran Covid-19 Varian Omicron di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 
1. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas dengan melibatkan babinsa/ bhabinkamtibmas.
2. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (lntensive Care Unit), tenaga kesehatan beserta logistik pendukung seperti obat, oksigen dan alat kesehatan.
3. Melaksanakan Percepatan Vaksinasi Primer dan Booster pada kelompok rentan termasuk lansia di wilayah masing-masing dengan menyiapkan gerai vaksinasi pada daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi serta diberbagai tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
4. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi danRuang ICU (lntensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
5. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat lbadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperketat Penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi, berupa :     1. A. Mewajibkan masyarakat atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Peduli lindungi.    2. B. Mewajibkan penyediaan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada pelaku usaha, pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat/pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi serta menyediakan petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi peduli lindungi oleh masyarakat/pengunjung.    3. C. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan bersama Kapolsek, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan penindakan yustisi/non yustisi kepada Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat/pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.
7. Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat 
8. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan di Wilayah Kota Bekasi.
9. Mempertahankan Posko RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetep diberlakukan dengan mengatifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah.
10. Setiap orang dan pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pelaku perjalanan wilayah di Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

(Bon)( GEOFFREY .M )

Adv / Humas Kota Bekasi ,-

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar