Temuan BPK RI Terhadap LKPD Kota Bekasi 2020 Sektor Pendapatan Ditindaklanjuti OPD

Juni 09, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*


*Temuan BPK RI Terhadap LKPD Kota Bekasi 2020 Sektor Pendapatan Ditindaklanjuti OPD*
Rabu 09 Juni 2021
Kota Bekasi ,-


Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2021 lalu. 

Prestasi ini menjadi kali keenam Pemkot Bekasi meraih Opini WTP dari BPK RI. Sebagai ungkapan syukur meraih WTP, pegawai laki-laki Pemkot Bekasi menggunduli kepalanya. 

Opini WTP diperoleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan dasar hukum, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Meski mendapatkan opini WTP, Pemkot Bekasi juga mendapatkan rekomendasi atas sejumlah temuan terhadap pengelolaan keuangan diantaranya dari sektor pendapatan, pembiayaan belanja daerah, dan pengelolaan aset. 

Dari segi pendapatan, BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000 tahun 2020.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dishub Kota Bekasi segera membuat regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan Wali Kota Bekasi. 

Bapenda Kota Bekasi Penanggung jawab rekomendasi BPK terkait pendapatan sektor pelayanan parkir tepi jalan umum 

Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga segera menetapkan titip parkir tepi jalan sebagai dasar perhitungan potensi pendapatan Retribusi tepi jalan. 

Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan analisa perhitungan, evaluasi atas potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi secara berkala untuk menjadi dasar perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur dalam peraturan daerah.

 ( goeng / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar