PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN PENANGANAN COVID-19 PADA LIBURAN DAN CUTI BERSAMA

Oktober 27, 2020
*SIMAK BERITA NEWS . COM*


*PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN PENANGANAN COVID-19 PADA LIBURAN DAN CUTI BERSAMA*

Selasa  27 Oktober 2020 .
KOTA BEKASI - 

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 443.1/6651/SETDA.TU tentang Penanganan Penyebaran Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Kota Bekasi ditandatangani pada Selasa, 27 Oktober 2020. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor
440158761SJ tanggal 21 Oktober 2O2O tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid -19) pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, dan berdasarkan
pertimbangan Kondisi saat ini di Kota Bekasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilaksanakan
di wilayah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan 3M
yaitu : Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak serta tidak
berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19, sesuai dengan Maklumat
Wali Kota Bekasi Nomor /443.1/6331/Setda.TU tentang Pelaksanaan Protokol
Kesehatan 3M dalam penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -
19) pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Ama'n Covid -19 di
Kota Bekasi.

2. Selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari
melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan
kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan
dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor
sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

3. Jika pelaksanaan Iiburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar
daerah agar dilakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan pelaku perjalanan
bebas COVID -19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan
ataupun orang di tempat yang dikunjungi dan bagi yang dinyatakan positif (OTG)
agar Tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina mandiri dirumah
atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19. 

4. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan Test
PCR atau Rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan
negatif COVID-19 akan tetapi Jika positif (OTG) agar segera melaksanakan isolasi
mandiri dirumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi.

5. Mengoptimalkan peran RW Siaga dalam melakukan Monitoring dan Pengawasan di
wilayah masing - masing yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Stakeholder lainnya,
diantaranya dengan memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke dalam
lingkungan tersebut membawa surat hasil Test PCR atau Rapid yang menjelaskan
bahwa pengunjung tersebut negatif COVID- 19, dalam upaya mencegah penyebaran
COVID -19 di Kota Bekasi.

6. Mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota
Bekasi yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan Standar Protokol Kesehatan
3M sesuai dengan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/6331/Setda.TU
tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan 3M dalam penanganan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (covid -19) pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru
Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50 % dan mencegah
terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga
jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul
secara masif.

Demikian untuk menjadi perhatian.

(GEOFFREY . M  )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar