Polisi gulung 4 pengedar Narkoba Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu

Agustus 03, 2020
SIMAKBERITANEWS.COM
Senin, 03/08/2020


Polisi gulung  4 pengedar Narkoba Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu


JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Polisi menangkap empat orang tersangka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“Untuk pengungkapan kasus ganja (seberat) 160 kg. Ini untuk TKP memang diungkap pada 16 Juli 2020 pukul 13.00 WIB di depan Puskesmas Belong Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, di Kota Bogor,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers rilis pengungkapan penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

Nana mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 300 kilogram yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

HS dan NK ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan ganja dari Aceh ke Bogor Tengah melalui jasa pengiriman kargo.

“Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mengoordinasi dengan pemilik kargo tersebut. Di sana mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS (Lembar Kerja Sekolah),” ujar Nana.

Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AP dan HG di Komplek Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.

Nana mengatakan, polisi mengamankan sabu-sabu dari dua tersangka seberat 131 kilogram.

“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu,” ujar Nana

Nana menjelaskan, pengungkapan sabu-sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah atau sabu colombia.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.


( ZULFAN Flora )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar