PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN JAM KERJA DI MASA ATB

Juli 24, 2020
SIMAK BERITA NEWS .COM 


*PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN JAM KERJA DI MASA ATB*


Jumat 24. Juli  2020.
Kota Bekasi .,
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat Surat Penugasan untuk para aparaturnya untuk membagi tugas kembali mengenai Work From Home (WFH) dan melaksanakan pembinaan penanganan Covif 19, Zero Criminal dan Ketahanan Pangan di Kota Bekasi.


Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 % berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas, dan sebanyak 40 % dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, Zero Criminal dan Ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing Kecamatan yang disinggahi.


Work From Home diperuntukan bagi pegawai yang memiliki kriteria sebagai berikut ;

1. Aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun
2. Aparatur yang hamil
3. Kondisi kesehatan Aparatur dalam status pengawasan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan juga tetap melaporkan kegiatan kedinasan di rumah yang dilaporkan setiap hari Jumat ke Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Hal ini diupayakan dengan pernyataan Wali Kota Bekasi saat wawancara dengan media bahwa memang ada terjadi kluster baru terjangkitnya pasien Covid 19 khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, beberapa Aparatur Pemerintah Kota Bekasi saat ini memang benar ada yang terpapar Covid 19.

Dalam pencegahan kali ini di masa Adaptasi Tatanan Baru (ATB), Pemerintah lakukan sterilisasi pada setiap harinya, seperti pada pagi hari sebelum jelang jam masuk kantor para petugas dari Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi sigap untuk mensterilkan dengan alat penyemprot disinfektan di ruangan-ruangan dan juga para petugas Pemadam Kebakaran yang menggunakan mobil damkar yang telah dimasukkan cairan disinfektan untuk penyemprotan area luar Kantor Pemerintah Kota Bekasi.


Wali Kota Bekasi jelaskan juga mengenai area Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustika Jaya yang yang dikhususkan pemakaman atau pemulasaran Covid 19 luasnya sekitar 12 Hektar dan baru tergunakan sekitar 30 sampai 40 persen.


"Tolong yang membuat berita disaat kondisi seperti ini buat berita baik dan benar dan hasilnya tidak membuat keresahan untuk masyarakat, TPU padurenan baru 30 sampai 40 persen terisi, yang mengabarkan penuh hanya menginformasikan tidak benar, karena dari tanggal 26 Mei 2020 belum ada kasus meninggal p+" ujar Rahmat Effendi.

Mengenai kluster baru terpapar Covid 19, ada beberapa kluster keluarga yang tertangani secara radikal menanganinya, yang tidak terakomodir masuk dalam isolasi mandiri dan terakomodir masuk ke RSUD dr. Chasbullah. Kluster keluarga yang di tracking dan dilacak yang sudah keluar masuk luar kota sehingga menimbulkan kasus baru di Kota Bekasi

Pertanyaan dari Awak Media pun dijawab oleh Wali Kota Bekasi mengenai ASN yang terkonfirmasi positif Covid 19, memang ada yang terpapar dan sekarang juga berada di RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid dalam penanganannya, tetap di tracking terus baik keluarga saudaranya yang kontak langsung sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai mana.

"Alatnya memenuhi, standarnya memenuhi, sarana prasarana nya juga ada, RSUD nya masih tersedia hampir 117 bed. Terus kita tracking." Jelas Wali Kota.

Dijelaskan juga kepada media, sampai saat ini kabarnya untuk para pegawai yang berada di RSUD Kota Bekasi, Staf Ahli Pembangunan dalam menjalani proses penyembuhan, Kepala Inspketorat sudah pulang, Inspektur pembantu juga sudah negatif, dan beberapa juga ada yang isolasi mandiri dirumah.

( GEOFFREY  .  M. )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar